Jum'at, 27/01/2017 16:37 WIB
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membenarkan bahwa pria berinisial TU yang telah dideportasi dari Turki karena mencoba masuk secara ilegal ke Suriah untuk bergabung dengan The Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), adalah mantan pegawai di Kemenkeu dengan pangkat terakhir IIIC. Namun yang bersangkutan sudah diberhentikan atas permintaan sendiri.
“Pada Februai 2016 yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenkeu dengan alasan ingin mengurus pesantren anak yatim di Bogor. Sejak saat itu yang bersangkutan tidak dapat dihubungi,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, dalam siaran persnya Jumat (27/1) pagi.
Dolfie Ingatkan Kemenkeu Disiplin Menyusun Perencanaan Penerimaan Negara
Desa Terancam Dilelang, Mendes Segera Konsultasi ke Kejagung dan Kemenkeu
Hingga Agustus 2025, Setoran Pajak Digital Capai Rp8,77 Triliun
Keyword : Pegawai Terlibat ISIS Kemenkeu