Rabu, 04/01/2023 13:46 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Seluruh pihak yang berperkara dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J akan melakukan peninjauan tempat kejadian perkara (TKP) di Rumah Saguling dan Rumah Duren Tiga.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto mengatakan bahwa terdakwa dan saksi tidak dilibatkan. Ia juga menegaskan tidak ada pertanyaan selama peninjauan dilakukan.
“Nanti di sana tidak ada pertanyaan-pertanyaan dari para pihak, baik dari (pihak) terdakwa,” ujar Djuyamto kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).
Djuyamto menjelaskan, peninjauan TKP tersebut dilakukan untuk meyakinkan hakim dalam menyikapi perkara yang ditangani serta meyakinkan hakim terhadap fakta-fakta di persidangan sebelum mengambil keputusan.
Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Hakim Djuyamto Jadi 12 Tahun
Hakim Djuyamto Ajukan Banding Terkait Suap Vonis Lepas Kasus CPO
Hakim Djuyamto dkk Divonis 11 Tahun Penjara Terkait Suap Vonis Lepas CPO
“Tujuannya hanya untuk meyakinkan hakim tentang locus delicti-nya. Tempat peristiwa terjadinya tindak pidana, itu saja, memastikan itu,” jelas Djuyamto.