Rabu, 04/01/2023 13:16 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Terdakwa kasus penggelapan dan penyelewengan dana kemanusiaan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, menyampaikan permohonan maaf kepada beberapa pihak atas kasus tersebut.
Hal tersebut disampaikan Ahyudin setelah pembacaan pleidoi oleh tim penasihat hukumnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat tanah air atas semua kekurangan dan kemungkinan berbagai kesalahan yang secara tak sengaja saya lakukan selama saya memimpin ACT sejak 2005 sampai dengan 2021 dalam misi layanan bantuan sosial kemanusiaan kepada masyarakat di seluruh Tanah Air khususnya juga kepada masyarakat manca negara lainnya,” ujar Ahyudin dalam persidangan, Selasa (3/1/2023).
Tak luput, Ahyudin meminta maaf kepada seluruh keluarga dan ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air 610 atas kasus tersebut.
KPK Minta Maaf Karena Pegawainya Terlibat Kasus Pungli
ACT, Ahyudin Didakwa Gelapkan Dana Boeing Sebesar Rp 117 Miliar Untuk Keluarga Korban
Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara 4 Tersangka Yayasan ACT ke Penyidik
“Permohonan maaf saya yang amat tulus juga saya sampaikan kepada seluruh keluarga besar ahli waris kecelakaan pesawat Lion 2018 di Karawang, Jawa Barat,” ucapnya.
Ia juga meminta maaf kepada Pemerintah Republik Indonesia, Polri, Kejaksaan Agung. Ahyudin juga menyampaikan doa semoga Allah mengampuni dosanya.
“Semoga Allah SWT mengampuni dosa saya,” tandasnya.
Keyword : AhyudinYayasan ACTPermohonan Maaf