Minggu, 01/01/2023 22:44 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Dilekatkannya fungsi sebagai lembaga tunggal yang melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagaimana amanat Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) harus direspons sigap oleh Otoritas Jasa Keungan (OJK).
Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan, regulasi itu akan menguatkan posisi OJK sebagai satu-satunya pengawas dan regulator jasa keuangan di Indonesia.
"OJK juga harus mengeluarkan regulasi yang kuat agar para pelaku di sektor jasa keuangan harus prudent," kata dia.
Esther menambahkan, dalam menjalankan, OJK harus menjalankan fungsi penyidikan, sekaligus juga monitoring dan evaluasi agar tidak ada pelanggaran dan memberikan efek jera.
Peringatan Nakba, Ribuan Warga Palestina Unjuk Rasa Menuntut Diakhirinya Perang di Gaza
Pertempuran Berkecamuk di Gaza Utara, Israel Klaim Bunuh 100 Pejuang Militan di Rafah
Departemen Luar Negeri AS Alihkan Pembahasan Bantuan Senjata untuk Israel ke Kongres
Dengan demikian, konsumen pun lebih aman terlindungi dari kejahatan di sektor keuangan yang belakangan cukup marak.
Selain itu, OJK sebagai pemegang otoritas keuangan juga perlu berkoordinasi dengan lembaga pemerintah di Indonesia maupun luar negeri dalam rangka menyelesaikan kasus kasus kejahatan di sektor keuangan.
"Kalo di luar negeri mereka bisa bekerja sama dengan lembaga lain juga tidak terbatas pada lembaga yang mensupervisi jasa keuangan. Karena kejahatan di sektor keuangan biasanya punya kaitan dengan sektor lain," jelasnya.