Jum'at, 27/01/2017 07:45 WIB
Rest Area 102 A tol Cipali, Kalijati, Subang menjadi tempat istirahat kurang nyaman bagi AS (34). Bukannya santai, ia malah disergap polisi lantaran membawa sebungkus sabu seberat 40 gram.
"Bungkusan sabu disembunyikan di saku celana sebelah kanan," ujar Kapolres Subang, AKBP Yudis Susilianto.
AS pun diglandang ke kantor polisi dan diintrogasi. Ia kemudian mengaku mendapatkan sabu dari seorang pengedar berinisial A yang kini masih dikejar polisi. "Kita kejar A yang katanya berdomisili di Jakarta," lanjut Yudis.
Akibat kelakuannya ini, AS akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
DPR Desak Aparat Usut Jaringan Narkoba di Lapas: Jangan Cuma Tangkap Kurir
Sehari, Empat Upaya Penyelundupan Nakoba di Rutan Salemba Digagalkan
Sabu 15 Gram yang Diselundupkan Diarea Vagina Berhasil Digagalkan