Bawa Sabu Disergap di Rest Area Tol

Jum'at, 27/01/2017 07:45 WIB

Rest Area 102 A tol Cipali, Kalijati, Subang menjadi tempat istirahat kurang nyaman bagi AS (34). Bukannya santai, ia malah disergap polisi lantaran membawa sebungkus sabu seberat 40 gram.

"Bungkusan sabu disembunyikan di saku celana sebelah kanan," ujar Kapolres Subang, AKBP Yudis Susilianto.

AS pun diglandang ke kantor polisi dan diintrogasi. Ia kemudian mengaku mendapatkan sabu dari seorang pengedar berinisial A yang kini masih dikejar polisi. "Kita kejar A yang katanya berdomisili di Jakarta," lanjut Yudis.

Akibat kelakuannya ini, AS akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Keyword : Narkoba Subang

TERKINI
Ini Hadis Nabi SAW tentang Larangan dan Hukum Perilaku LGBT Menelusuri Jejak Sejarah Peringatan Maulid Nabi Muhammad Perbedaan Maulid Nabi dan Isra Miraj, Sudah Tahu Belum? Jumlah Tentara AS Terluka dalam Konflik dengan Iran Tembus 757 Orang