KPK Selisik Penerimaan Uang oleh AKBP Bambang Kayun

Kamis, 29/12/2022 15:27 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Yayanti, wiraswasta terkait penerimaan sejumlah uang oleh AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto.

Bambang Kayun merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia yang ditangani Mabes Polri.

Yayanti diperiksa pada Rabu, 28 Desember 2022. Dia sebelumnya dijemput paksa tim penyidik lantaran mangkir atau tidak hadir kooperatif hadiri panggilan KPK.

"Saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka dalam perkara ini melalui transaksi perbankan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (29/12).

KPK telah menetapkan Bambang Kayun bersama pihak swasta sebagai tersangka kasus tersebut. Bambang Kayun diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.

KPK secara resmi akan menyampaikan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup.

Bambang Kayun juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Namun, hakim menolak permohonan praperadilan Bambang Kayun.

TERKINI
Dinilai Perkuat Ekosistem, BUMN Pangan dan Pupuk Bakal Digabungkan Transformasi BUMN Butuhkan Waktu Hingga 15 Tahun Simpanan Uang di Bank diatas Rp5 Miliar Melesat Naik Harga Emas Antam Turun jadi Rp1.310.000 per Gram