Kamis, 29/12/2022 11:40 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyiapkan sejumlah barang bukti yang akan diperlihatkan dalam persidangan.
Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa, Febri Diansyah, mengatakan terdapat 35 barang bukti untuk membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Dari kami, hari ini tim penasihat hukum akan menyampaikan 35 bukti di persidangan,” ujar Febri kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).
Lebih lanjut, Febri menyebut barang bukti yang disiapkan yakni berupa foto, video, dokumen hingga sejumlah hoaks selama proses hukum.
Curi Data Akademis, 17 Peretas Iran Didakwa Otoritas AS
Korupsi Kuota Haji, Stafsus Yaqut Ishfah Didakwa Perkaya Diri Rp93,6 Miliar
KPK Siap Buktikan Dugaan Aliran Uang US$ 271 Ribu ke Yaqut Cholil
“Berupa video, foto, dokumen, peraturan, putusan pengadilan kasus pasal 340 dan 338, dan sejumlah hoaks yang pernah beredar selama proses hukum berjalan,” jelasnya.
Keyword : Ferdy SamboBarang BuktiDakwaan