Kamis, 29/12/2022 11:40 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyiapkan sejumlah barang bukti yang akan diperlihatkan dalam persidangan.
Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa, Febri Diansyah, mengatakan terdapat 35 barang bukti untuk membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Dari kami, hari ini tim penasihat hukum akan menyampaikan 35 bukti di persidangan,” ujar Febri kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).
Lebih lanjut, Febri menyebut barang bukti yang disiapkan yakni berupa foto, video, dokumen hingga sejumlah hoaks selama proses hukum.
Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun Korupsi Laptop
Nadiem Makarim Masih Sakit, Sidang Dakwaan Ditunda Pekan Depan
KPK Amankan Dokumen dan CCTV dari Rumah Dinas Gubernur Riau
“Berupa video, foto, dokumen, peraturan, putusan pengadilan kasus pasal 340 dan 338, dan sejumlah hoaks yang pernah beredar selama proses hukum berjalan,” jelasnya.
Keyword : Ferdy SamboBarang BuktiDakwaan