Kamis, 22/12/2022 13:12 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Polri memberikan imbauan kepada masyarakat untuk kegiatan pawai dan konvoi menyambut Tahun Baru 2023 agar tidak menggangu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
“Pawai konvoi tetap diimbau, kalau nanti bisa mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan raya, kalau bisa jangan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).
Sementara itu, Dedi mengatakan, penggunaan bunga api yang identik saat perayaan Tahun Baru telah diizinkan, namun dengan proses perizinan terlebih dahulu untuk penggunaannya.
“Kalau bunga api diizinkan, dan prosesnya, penggunaannya juga harus mulai proses perizinan. Nanti dari direktorat intelejen yang akan mengeluarkan izin tersebut, penggunaan dari pada bunga api,” paparnya.
Wakapolri Pastikan Stok Beras di Papua Aman Jelang Natal dan Tahun Baru
Disebut-sebut Calon Kapolri, Siapa Dedi Prasetyo?
Sebanyak 5,444 Orang Ditangkap Imbas Demo, 583 Diproses Lanjut
Namun, Dedi menyebut untuk penggunaan petasan saat Tahun Baru tidak diperbolehkan. Sementara untuk bunga api diperbolehkan dengan kriteria tertentu yang perlu pengawasan dan perizinan.
Termasuk hotel-hotel yang ingin menggunakan bunga api saat perayaan karena menyangkut masalah keamanan dan keselamatan masyarakat.
“Ada kriterianya bunga api, kalau bunga api boleh. Itu semua tetap proses pengawasan,” katanya.
“Karena ini menyangkut terkait keamanan juga keselamatan bagi masyarakat lain,” tandasnya.
Keyword : Bunga ApiThaun BaruDedi Prasetyo