Kamis, 22/12/2022 12:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J akan menyiapkan dua saksi ahli yang dapat meringankan hukumannya. Ini dilakukan oleh tim kuasa hukumnya Arman Haris dan Febri Diansyah.
"Iya, rencananya kita siapkan dua, ahli psikologi dan ahli pidana," kata Arman Haris, Kamis (22/12/2022).
Ditambahkan Febri Diansyah, salah satu ahli yang bakal dihadirkan yakni Ahli Pidana Materil dan Formil Mahrus Ali. Febdry meyakini, Mahrus akan bersikap objektif sebagai ahli meski dihadirkan oleh pihak terdakwa Ferdy Sambo dan Putri.
"Ketika Kami meminta kesediaan beliau jadi ahli, kami meminta bersedia menyampaikan keteranhan ahli secara objektif dengan keilmuan yang dimiliki agar perkara ini lebih terang dan bagian dari upaya menemukan kebenaran," ujar Febri.
Viral Pernyataan Alvin Lim Soal Ferdy Sambo Tak Ada di LP Salemba, Ini Kata Kalapas
Penyidik Periksa Saksi Ahli dan Uji Laboratoris Barbuk Elektronik Kasus SYL
Penyidik Periksa Saksi Ahli dan Uji Laboratoris Barbuk Elektronik Kasus SYL
Dalam sidang sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disebut sempat mencekik leher belakang Brigadir J sebelum dieksekusi. Ini tertuang dalam surat dakwaan terhadap Bharada E yang disebutkan saat itu Ferdy Sambo marah usai mendengar langsung kejadian pelecehan seksual di Magelang dari sang istri Putri Candrawathi.
Keyword : Saksi AhliFerdy SamboPutri Candrawathi