Kamis, 26/01/2017 19:55 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) segera mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memecat Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang dicokok dalam perasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Rabu malam (26/1/2017). Pemecatan sementara itu dilakukan bersamaan dengan penyelenggaraan majelis kehormatan yang akan dibentuk MK menyikapi kasus hukum yang dihadapi anggotanya tersebut.
"Mahkamah Konstitusi mengajukan permintaan pemberhentian sementara Hakim Konstitusi yang bersangkutan kepada Presiden," ujar Ketua MK Arief Hidayat di gedung MK, jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2017).
KPK Sudah Panggil Sejumlah Pihak Terkait Penyelidikan Korupsi Whoosh
Inilah Kasus-kasus Sektor Pertanian Era Jokowi
Jokowi Tinggalkan Istana, Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran
Keyword : OTT Suap MK Presiden Jokowi