MK Surati Presiden agar Patrialis Dipecat Sementara

Kamis, 26/01/2017 19:55 WIB

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) segera mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memecat Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang dicokok dalam perasi Tangkap Tangan (OTT)  KPK, Rabu malam (26/1/2017). Pemecatan sementara itu dilakukan bersamaan dengan penyelenggaraan majelis kehormatan yang akan dibentuk MK menyikapi kasus hukum yang dihadapi anggotanya tersebut.

"Mahkamah Konstitusi mengajukan permintaan pemberhentian sementara Hakim Konstitusi yang bersangkutan kepada Presiden," ujar Ketua MK Arief Hidayat di gedung MK, jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2017).

Dijelaskan Arief, Mahkamah Konstitusi akan membentuk mahkamah kehormatan MK melalui rekomendasi Dewan Etik. Hanya saja, kata dia, keputusan MK tersebut masih menunggu kepastian status Patrialis sendiri di KPK.

"Majelis Kehormatan MK yang keanggotaannya berjumlah 5 orang," ungkapnya.

Seperti diketahui, Patrialis Akbar dikabarkan ditangkap dalam sebuah upaya suap di sebuah kos-kosan elit di kawasan Jakarta Barat, Rabu malam (25/1/2017). Dari kabar yang beredar, Patrialis digelandang KPK bersama 9 orang lainnya yang diantaranya seorang perempuan.

TERKINI
Terus Digempur, Beberapa Warga Gaza Terluka Akibat Serangan Drone Israel Kasus Pungli di Kementerian Imipas Alarm Perbaikan Integritas Birokrasi Anggaran 2026 Terbatas, Komisi V Minta Kemenhub Gandeng Investor Swasta Stok Obat Habis, Sektor Kesehatan Palestina Berada di Ambang Kehancuran