Selasa, 20/12/2022 20:25 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap melakukan berbagai upaya di industri jasa keuangan dalam mencegah tindak pidana korupsi. Hal itu untuk mencegah berbagai kerugian yang lebih besar dari sisi ekonomi, mulai dari kemiskinan hingga ketimpangan.
Hal itu, disampaikan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, dalam Acara Puncak Hari Antikorupsi Sedunia 2022, Selasa (20/12). Menurutnya, tindak korupsi harus ditangani dengan serius hingga ke akar permasalahan. Karena selain merugikan keuangan negara juga merugikan masyarakat.
"Korupsi tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara. Namun juga kerugian lain secara sosial ekonomi, seperti kemiskinan, ketimpangan yang tentunya membahayakan sendi sendi kehidupan bangsa," kata Mahendra.
Mahendra menuturkan, tindakan korupsi merupakan perbuatan awal dari kejahatan lainnya. Salah satunya, tindak pidana pencucian uang. "Di mana pelaku korupsi berupaya menyamarkan asal usul ilegal kekayaan maupun transaksi dan aset yang mereka miliki untuk menghindari kecurigaan para aparat penegak hukum," ujarnya.
Konsumsi Garam Berlebih Diduga Percepat Penurunan Daya Ingat pada Pria
Program Revitalisasi Kemendikdasmen Beri Dampak Nyata di Magelang
Meski IHSG Menguat, Lima Saham Ini Terkoreksi
Tidak Bisa Dicegah Sendiri
Menurutnya, pencegahan tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan sendiri. Namun, harus dilakukan secara terintegrasi baik dari instansi pemerintah, industri keuangan dan seluruh masyarakat.
"Peran OJK dalam mencegah tindak korupsi di Indonesia dapat diwujudkan dalam pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan. OJK sebagai penggerak mitra kerja yang baik bagi industri jasa keuangan melalui prinsip tata kelola diharapkan dapat menguatkan integritas dan meminimalisir risiko terjadinya korupsi," jelasnya