Kamis, 26/01/2017 10:50 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) belum bisa memberi keterangan terkait kabar operasi tangkap tangan (OTT) Hakim MK, Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga saat ini, para pejabat MK masih menunggu kabar terkait informasi tersebut.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat informasi perihal penangkapan Patrialis. "Nanti kalau kebenarannya sudah ada, baru saya sampaikan," kata Fajar, kepada wartawan, Jakarta, Kamis (26/1).
Saksi Korupsi Kutai Sebut Ada "Pulus" ke Patrialis dan KPK
Patrialis dan Kamaluddin Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Penyuap Patrialis Akbar Dieksekusi ke Lapas Tangerang
Keyword : OTT Suap MK Patrialis Akbar