Senin, 19/12/2022 13:27 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Saksi Dokter Farah Primadani yang merupakan ahli forensik dan medikolegal mengungkap tembakan yang mematikan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang terjadi dalam peristiwa penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.
Farah dihadirkan dalam persidangan seluruh terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan keterangannya hari ini Senin (19/12/2022).
Tembakan yang mematikan dalam peristiwa tersebut terdapat di dua titik di tubuh Brigadir J, yakni di kepala dan di dada.
“Dua (tembakan) bersifat fatal atau dapat menimbulkan kematian, yaitu luka tembak pada dada sebelah kanan, kedua luka tembak masuk yang ditemukan pada kepala belakang sisi kiri,” ujar Farah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Pascaputusan MA, LPSK: Keluarga Birgadir J Bisa Ajukan Restitusi
Seperti Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Ajukan Kasasi
Bharada E Berpotensi Bebas Lebih Cepat, Ini Perkiraannya
Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan, terdapat 6 luka tembak keluar dan 7 luka tembak masuk di tubuh Yosua, termasuk 2 luka tembak mematikan tersebut, di mana salah satu tembakannya terdapat satu proyekil anak peluru yang bersarang di tubuh Brigadir J, yakni yang berada di dada.
Seluruh terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Keyword : Ahli Forensik Dua Tembakan Brigadir J