Minggu, 18/12/2022 05:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak bakal memblokir rekening bank yang pemiliknya mangkir dari kewajibannya membayar pajak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan pemblokiran itu dilakukan dalam empat tahapan.
Pertama, jika terdapat indikasi kurang bayar, maka Ditjen Pajak akan melakukan himbauan dengan memberikan peringatan dini kepada wajib pajak yang tidak bayar-bayar pajak tersebut.
Kedua, apabila langkah pertama diacuhkan wajib pajak, selanjutnya pihak DJP akan melakukan penagihan.
5 Kebiasaan Buruk yang Bisa Jadi Penyesalan di Alam Kubur
Tentara Lebanon Dikerahkan ke Selatan Pascapenarikan Israel
Catat Ya! Ini Perbuatan yang Bisa Meringankan Siksa Kubur
"Jadi prosedurnya begini, sebelum masuk penagihan itu panjang juga prosesnya ada imbauan, klasifikasi, ada pemeriksaan, ada pemberitahuan hasil pemeriksaan, ada banding keberatan, kalau sudah jatuh tempo didiamkan maka jadi tunggakan. Penagihan aktif pun jadi on," tutur Neilmaldrin di Jakarta, Sabtu (17/12/2022).
Dalam proses penagihan, lanjutnya, pihak DJP terlebih dahulu akan melakukan mediasi dengan wajib pajak. Jika proses ini tidak berjalan mulus, maka DJP akan melakukan penagihan aktif.
"Itu penagihan masuk lagi proses panjang, ada mediasi, opsi cicilan kita tawarkan, kesempatan itu dilakukan. Nah kalau nggak digubris juga baru penagihan aktif," ungkapnya.
Keyword : Kemenkeu Pajak Rekening Bank