Kasus Ferdy Sambo, Ahli Puslabfor dan Penyedia Jasa CCTV Dihadirkan Jadi Saksi

Kamis, 15/12/2022 11:40 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Tiga terdakwa perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan kembali melanjutkan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Kamis (15/12/2022).

Tiga terdakwa yakni Arif Rachman Arifin (AR), Baiquni Wibowo (BW), dan Chuck Putranto akan mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.

Kuasa hukum Baiquni Wibowo, Junaidi Saibih mengatakan, saksi yang direncanakan hadir dalam persidangan Arif dan Baiquni yakni ahli dari Puslabfor, serta penyedia jasa CCTV, Afung.

“Mestinya AR BW terkait keterangan ahli Puslabfor. Khusus untuk BW masih ada Afung,” ujar Junaidi saat dikonfirmasi, Rabu (14/12/2022).

Sementara saksi untuk persidangan terdakwa Chuck Putranto direncanakan sama dengan terdakwa Baiquni Wibowo, yakni ahli dari Puslabfor dan Afung.

Dalam perkara tersebut, sebanyak 7 orang menjadi terdakwa yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.

Seluruh terdakwa dalam perkara tersebut dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

TERKINI
Video CCTV Beredar, Fans Jijik dengan Aksi Kekerasan Sean Diddy Combs terhadap Cassie Ventura Cassie Ventura `Disiksa` Sean Diddy Combs, Inilah Fakta Tuduhan Pelecehan Seksual Selama Satu Dekade Thiago Motta Galau, Pindah ke Juventus atau Tetap Bertahan di Bologna Pukuli Cassie Ventura, Alex Fine Sindir Sean Diddy Combs `Bukan Seorang Pria`