Rabu, 14/12/2022 19:07 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Berbagai pandangan dan masukan masyarakat terkait hak azasi manusia (HAM) harus menjadi landasan dalam upaya pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pro dan kontra di ranah publik terkait lahirnya KUHP yang baru harus direspon dengan berbagai penjelasan yang bisa dipahami masyarakat dengan membuka ruang diskusi seluas-luasnya," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Diskursus HAM dalam Pembaruan KUHP yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (14/12).
Menurut Lestari, dengan KUHP yang saat ini masih bersandar pada hukum di masa kolonial, pembaruan dasar hukum pidana adalah sebuah keharusan untuk menyesuaikan dengan kondisi negara yang sudah jauh berbeda.
Dalam proses pembangunan nasional, tambah Rerie, sapaan akrab Lestari, penyesuaian berbagai instrumen hukum dalam upaya menjawab kebutuhan zaman mesti meletakkan paradigma keberagaman dalam setiap asumsi dan pertimbangan pengambilan keputusan.
Warga Palestina Tewas Ditembak Israel di Dekat Hebron
Horor! Ribuan Lebah Serbu Wilayah Israel, Serang Bandara hingga Pesawat
Warga Beirut Selatan Masih Takut Menetap di Rumah Pasca Gencatan Senjata
Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu berharap masukan dari para narasumber dalam diskusi kali ini dapat memperkaya persepsi dan pemahaman terkait diskursus HAM dalam proses pembaruan KUHP.
Rerie menegaskan, perkembangan zaman menuntut adaptasi terkait kebutuhan perlindungan, aturan dan hukum sehingga sangat penting untuk mewujudkan hukum pidana nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Wakil Ketua Komnas HAM Republik Indonesia, Abdul Haris Semendawai menilai lahirnya UU KUHP yang baru disahkan beberapa waktu lalu adalah sebuah keberhasilan dalam upaya memperbaharui KUHP, yang sudah berusia lebih dari 200 tahun, sehingga perlu diapresiasi.
Apalagi, ujar Abdul Haris, tujuan perubahan KUHP kali ini dalam rangka menghormati dan menjunjung tinggi HAM.
Lahirnya KUHP yang baru ini, tambah dia, juga dalam upaya menyesuaikan kondisi yang ada saat ini, seperti ada sejumlah tindak pidana yang diatur dalam KUHP baru setelah negara meratifikasi beberapa konvensi di dunia yang tidak terakomodasi pada KUHP yang lama.
Pada KUHP yang baru ini, ujar Abdul Haris, juga sudah diakomodasi tindak pidana terkait antidiskriminasi.
Terkait sanksi pidana, jelasnya, dalam KUHP baru ini tidak hanya mengatur tindak pidana penjara dan denda, namun juga mengakomodasi sanksi sosial yang bisa mengurangi kepadatan dalam lembaga pemasyarakatan.
Bahkan, tegasnya, hukuman mati dalam KUHP yang baru ini hanya merupakan sanksi yang bersifat khusus, tidak seperti pada KUHP yang lama hukuman mati merupakan sanksi pokok.
Juru bicara Tim Sosialisasi RKUHP, Albert Aries mengaku tidak mudah menyusun KUHP di negeri yang multi etnis, multi religi dan budaya.
Diakui Albert, produk KUHP yang baru ini belum sempurna dan mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam menyosialisasikan.
Menurut Albert, KUHP yang baru disahkan DPR ini merupakan titik keseimbangan yang bisa dicapai dalam pembuatan landasan hukum pidana di tanah air.
"Dalam prosesnya banyak dilakukan reposisi, reformulasi, bahkan penghapusan untuk mencapai keseimbangan itu," ujarnya.
Setiap ada masukan dan aspirasi terkait KUHP yang baru, tegas Albert, tim selalu membahasnya dengan tetap mengacu pada Pancasila, UUD 1945 dan putusan-putusan MK terkait.
Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari berpendapat HAM itu bersifat universal, tidak partikular sehingga norma HAM juga berlaku di Indonesia.
Berbicara tentang KUHP, jelas Taufik, pasti bicara soal HAM. Tugas negara adalah memastikan setiap warga negara terlindungi HAM-nya.
"Kejahatan yang terjadi pasti ada proses hukumnya, selain itu pencegahan terhadap potensi pelanggaran HAM juga dilakukan," ujarnya.
Menurut Taufik, HAM dan KUHP tidak bisa dilihat secara sempit, sehingga dalam melihat KUHP yang baru ini harus secara menyeluruh.
Taufik menilai KUHP baru jauh lebih baik daripada KUHP yang masih berlaku sekarang.bSejumlah pasal karet yang berpotensi mengkriminalisasi masyarakat, tegas Taufik, tidak lagi mudah diterapkan dengan sejumlah pengaturan dalam KUHP yang baru.
Jurnalis senior Saur Hutabarat berpendapat perdebatan yang muncul dalam diskusi ini menunjukkan bahwa waktu tiga tahun sebelum diterapkannya UU KUHP yang baru ini, merupakan waktu yang panjang.
Sebagai jurnalis, Saur juga mempertanyakan asumsi yang dipakai dalam KUHP yang baru ini yang menempatkan sebuah berita dinilai sebagai satu variabel bebas yang bisa memicu kerusuhan.
"Apakah presiden dan wakil presiden mendatang pemimpin mudah tersinggung. Saya berharap tidak," ujarnya.
Keyword : Kinerja MPRLestari Moerdijat UU KUHP HAM Hukum