Wow, Aset BUMN Capai Rp9.399 Triliun

Selasa, 13/12/2022 15:05 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencapai lebih dari USD600 miliar atau sekira Rp9.399 triliun hingga 2021.

Jumlah aset tersebut setara 53% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, perusahaan pelat merah memiliki kedudukan unik, sehingga tata kelola perusahaan yang baik harus diterapkan secara holistik.

BUMN Indonesia memiliki aset lebih dari USD600 miliar, setara dengan sekitar 53% dari PDB kami pada tahun 2021," ungkap Erick yang disampaikan Staf Ahli Bidang Industri Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari, dikutip Selasa (13/12/2022).

Untuk bisa menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, Kementerian BUMN memulai beberapa perubahan drastis dalam sejarah BUMN di Indonesia.

Di mana, roadmap 5 tahun yang ambisius sejak 2019, disusun program transformasi berupa resilience and survival, restructure and recover, dan reimagine and innovate.

Perseroan juga memiliki 12 industri klaster yang memberikan layanan publik baik melalui dari energi, listrik, perawatan kesehatan, hingga keuangan mikro, dan infrastruktur.

"Kami menjalankan dua peran, yaitu sebagai pencipta nilai dan sebagai agen pembangunan bagi bangsa. Pada tahap awal, kami mengidentifikasi BUMN bermasalah pada manajemen risiko dan good corporate governance (GCG), biasanya dengan kesulitan keuangan yang nyata, kemudian kami melakukan tindakan strategis untuk membuat mereka bertahan," kata dia.

Kementerian BUMN juga melakukan restrukturisasi dan konsolidasi BUMN, serta mempertajam komposisi klaster industri dengan pembentukan holding dan merger BUMN. Hal ini diyakini akan meningkatkan pengawasan tata kelola BUMN.

Pada tahun 2021, Kementerian BUMN telah melakukan transformasi terkait manajemen risiko dan tata kelola perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada transformasi struktur organisasi Kementerian BUMN sebagai pengelola portofolio BUMN.

TERKINI
Lima Air Rebusan yang Ampuh Hancurkan Lemak Perut Ini Hobi yang Sangat Dilarang dalam Agama Islam, Apa Saja? Tiga Gunung Paling Angker di Jawa, Tidak Cocok untuk Anda yang Penakut Alasan 19 April Ditetapkan Sebagai Hari Hansip Nasional, Ini Sejarahnya