Selasa, 13/12/2022 11:36 WIB
Jakarta, Jurnas.com - DPR RI melakukan pengesahan Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI. Dengan diangkatnya Yudo, maka Jenderal Andika Perkasa secara resmi juga diberhentikan dengan hormat dari jabatan Panglima TNI.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (13/12). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani.
"Apakah laporan Komisi I DPR RI atas hasil uji kelayakan fit and proper test Calon Panglima TNI tentang pemberhentian dengan hormat Jenderal Andika Perkasa dari jabatan Panglima TNI dan persetujuan untuk pengangkatan Laksamana Yudo Margoni sebagai Panglima TNI. Apakah dapat disetujui?" tanya.
Pertanyaan tersebut dijawab kompak setuju oleh para pimpinan dan anggota dewan yang hadir. Puan lalu mengetuk palu tanda pengesahan, kemudian mempersilakan Yudo untuk maju ke atas mimbar. Mereka lalu berfoto bersama.
Ketua DPR: Keterwakilan Perempuan di Parlemen Harus Bawa Perubahan Nyata
Prabowo: Kecurangan Ekspor Selama 34 Tahun Rugikan Negara Rp15.400 Triliun
Momen Prabowo Promosikan Kopi Buatan Indonesia di DPR
"Kami ucapkan terima kasih atas dharma baktinya pada bangsa dan negara Indonesia," kata Puan.
Di awal rapat, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menyampaikan laporan Komisi I DPR mengenai uji kelayakan Calon Panglima TNI. Bahwa Komisi I DPR secara musyawarah mufakat menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Andika Perkasa dari jabatan Panglima TNI dan menyetujui pengangkatan Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI.
"Komisi I DPR memutuskan menyetyjui pemberhentian dengan hormat Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI, serta memberikan apresiasi atas dedikasinya membawa TNI semakin maju dan profesional," kata dia.
"Memberikan persetujuan terhadap pengangkatan calon Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI," imbuh politikus Golkar itu.