Selasa, 13/12/2022 09:37 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Tiga terdakwa yakni Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa lain, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini Selasa (13/12/2022).
Ketiganya akan dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal tersebut disampaikan majelis hakim di akhir persidangan kemarin yang meminta kepada jaksa penuntut umum untuk dihadirkan.
“Besok, pagi (hari ini) saudara (Richard, Ricky, Kuat) akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi,” ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, menyatakan kliennya siap hadir secara fisik untuk persidangan hari ini sebagai saksi.
RUU PSDK Diharapkan Akhiri Ketimpangan antara Pelaku dan Korban
Pekan Ini, Perdagangan Saham Bergerak Bervariasi
IHSG Terkoreksi 67 Poin ke Level 7.097
“Mohon izin majelis, setelah kami berdiskusi tim dengan Richard bahwa Richard Eliezer siap hadir secara fisik, untuk pemeriksaan saksi hadir fisik,” kata Ronny.
Majelis hakim sedianya telah menyiapkan sebuah ruangan jika Richard ingin hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut secara virtual. Namun jika Eliezer siap hadir secara fisik, majelis hakim pun mempersilakan.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, mengajukan surat untuk meminta kliennya hadir secara virtual saat menjalani persidangan sebagai saksi di persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi besok.
“Izin, Yang Mulia. Kami bermohon ketika Richard Eliezer dijadikan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk dihadirkan secara daring, kami mengajukan surat,” ujar Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Keyword : Bharada E Ferdy Sambo Saksi