Rabu, 25/01/2017 11:55 WIB
Jakarta - Presiden Jokowi mengabulkan grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Sejak 10 November 2016, Antasari sudah meninggalkan LP Tangerang dengan status bebas bersyarat sejak ditahan pada Mei 2009.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, Antasari wajar mendapat grasi. Sebab telah menjalani hukuman pidana dengan baik.
KPK Sudah Panggil Sejumlah Pihak Terkait Penyelidikan Korupsi Whoosh
Inilah Kasus-kasus Sektor Pertanian Era Jokowi
Jokowi Tinggalkan Istana, Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran
Keyword : Kasus Antasari Grasi Antasari Presiden Jokowi