Rabu, 25/01/2017 08:35 WIB
Jakarta - Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, menegaskan segala bentuk kekerasan baik fisik dan nonfisik dilarang. Walau sanksi melalui yayasan, tetap jika ada yang melanggar harus tetap menjalani proses hukum.
Hal itu dikemukakan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Intan Ahmad, terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta diinvestigasi. "Jadi siapapun yang bersalah harus bertanggung jawab," ujarnya.
MUI Gelar FGD Kedua Pra-Kongres, Narasumber Soroti Paradoks Ekonomi Syariah
KUII VIII Siapkan Peta Jalan Geopolitik Hadapi Tatanan Dunia Baru
MUI Gelar FGD Pra-Kongres, Bahas Penguatan Umat dan Kedaulatan Bangsa
Keyword : Kematian Mahasiswa UII