Rabu, 25/01/2017 08:35 WIB
Jakarta - Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, menegaskan segala bentuk kekerasan baik fisik dan nonfisik dilarang. Walau sanksi melalui yayasan, tetap jika ada yang melanggar harus tetap menjalani proses hukum.
Hal itu dikemukakan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Intan Ahmad, terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta diinvestigasi. "Jadi siapapun yang bersalah harus bertanggung jawab," ujarnya.
Guru Besar Fakultas Hukum UII Soroti Kasus Hukum Eks Bos Indofarma
AICIS+ 2025 Wadahi Belasan Ilmuwan Internasional Bahas Ecoteologi
Kompolnas Pertanyakan Kerja Polres Jakarta Timur Lambat Usut Kematian Mahasiswa UKI
Keyword : Kematian Mahasiswa UII