Selasa, 24/01/2017 18:23 WIB
Jakarta - Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi ke Rumah Tahanan (Rutan) di Padang, Sumatera Barat. Eksekusi itu dilakukan lantaran perkara dugaan suap yang menjerat pasangan suami istri (pasutri) itu telah berkekuatan hukum tetap.
"Pagi tadi pukul 09.00 WIB, keduanya sudah dibawa ke Rutan di Padang, Sumbar, dipindahkan kesana," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Irman Gusman Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Cabut Hak Politik
Ini Kronologi OTT Irman Gusman hingga Gagal Hubungi Ketua KPK
KPK Periksa Pasutri Xaveriandy Sutanto dan Memi
Keyword : Suap Irman Gusman Xaveriady Susanto