Kamis, 08/12/2022 14:51 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dilaporkan oleh terdakwa Kuat Ma’ruf melalui kuasa hukumnya, Irwan Irawan ke Komisi Yudisial atas dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.
Terkait hal tersebut, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa laporan tersebut bukanlah hal yang luar biasa.
“Saya kira tidak menjadi hal yang luar biasa,” ujar Djuyamto saat dihubungi, Kamis (9/12/2022).
Dituturkannya, pelaporan tersebut merupakan hak dari pihak yang terlibat dalam perkara untuk merespon jalannya persidangan.
KY Pantau Sidang Pemalsuan Dokumen Tanah di Bekasi
Mantan Ketua KY Kritik Pernyataan Jokowi Boleh Kampanye
KY Pantau Langsung Sidang Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej
“Itu menjadi hak para pihak berperkara untuk menyikapi apa yang dilakukan hakim dalam melakukan tupoksinya. Termasuk menyampaikan laporan ke KY maupun ke Bawas,” jelasnya.
Keyword : Kuat Ma`rufKomisi YudisialHakim Ketua