Selasa, 06/12/2022 15:54 WIB
Jakarta, jurnas.com- Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam, Agus Nurpatria yang hadir sebagai saksi, mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan Ferdy Sambo dalam meyakinkan anggota Provos terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebuah hal yang wajar.
Agus menyampaikan hal tersebut dalam persidangan saat dirinya menceritakan ketika dirinya bertemu dengan Ferdy Sambo dan sejumlah anggota di Lantai 3 Provos, dimana Ferdy Sambo menceritakan segala kebohongan dalam skenarionya.
“Beliau sangat terpukul atas terjadinya peristiwa pelecehan dan tembak menembak,” ujar Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Hakim kemudian menggali keterangan yang disampaikan Agus. Lalu Agus mengatakan bahwa saat itu tidak ada arahan dari Ferdy Sambo.
Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Sudah Bebas
Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Sudah Bebas
Viral Pernyataan Alvin Lim Soal Ferdy Sambo Tak Ada di LP Salemba, Ini Kata Kalapas
“Setelah ada arahan (cerita skenario) seperti itu apa yang terjadi di kawan-kawan? Apakah ada pengarahan-pengarahan untuk menuju kesitu?,” tanya hakim.
“Tidak ada (pengarahan). Kami pada saat itu, saya merasa dengan yang disampaikan Pak FS (Ferdy Sambo) secara umum masih hal yang wajar,” kata Agus.
Hal wajar saja, walaupun di kemudian hari berubah?” tanya hakim lagi.
“Iya, walaupun kemudian hari berubah saya juga merasa dibohongi,” ucap Agus.
Keyword : Agus Nurpatria Dibohongi Ferdy Sambo