Selasa, 24/01/2017 13:29 WIB
Jakarta - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 dinilai membuka peluang untuk memperdagangkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke pihak swasta bahkan asing tanpa ada persetujuan DPR.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana mengatakan, aturan tersebut dinilai berbahaya karena saham BUMN yang dimiliki negara dapat dilepas maupun dijual ke siapapun tanpa diketahui dan mendapatkan restu dari DPR.
KPK Ungkap Masih Ada Manajemen BUMN Belum Lapor LHKPN
Danantara Bakal Serahkan Data BUMN Bermasalah ke KPK
Pangkas 1.000 Perusahaan Plat Merah, Presiden Tegaskan BUMN Harus Efisien
Keyword : PP No 72/2016 Komisi VI DPR BUMN