Selasa, 24/01/2017 13:29 WIB
Jakarta - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 dinilai membuka peluang untuk memperdagangkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke pihak swasta bahkan asing tanpa ada persetujuan DPR.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana mengatakan, aturan tersebut dinilai berbahaya karena saham BUMN yang dimiliki negara dapat dilepas maupun dijual ke siapapun tanpa diketahui dan mendapatkan restu dari DPR.
Komisi VI DPR Minta KDKMP Punya Bisnis Jelas Jangan Hanya Formalitas
Komisi VI: Ekspor Satu Pintu Tutup Celah Permainan Nilai Barang
Peternak Keluhkan Harga Pakan, BUMN Salurkan 5.000 Ton SBM
Keyword : PP No 72/2016 Komisi VI DPR BUMN