Senin, 05/12/2022 14:52 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyarankan pihak-pihak yang menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut dia, hal itu terkesan lebih elegan daripada sekedar menggelar demonstrasi.
"Kalau ada perbedaan ya nanti kalau sudah disahkan gugat aja di Mahkamah Konstitusi. Itu mekanisme konstitusional," jelas Yasonna di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (5/12).
Kemenkumham, lanjut dia, bersama sejumlah elemen sudah menyosialisasikan beleid RKUHP baru ke masyarakat. Termasuk, melalui lembaga bantuan hukum (LBH) hingga Dewan Pers.
Anggota DPR Pertanyakan Anggaran 83.980 Posbankum Desa/Kelurahan
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
Komisi III Setujui dan Perjuangkan Tambahan Anggaran Polri Rp44,9 T
"Presiden menginstruksikan tidak hanya kepada kami. Ada beberapa lembaga, ada Kominfo, Polri, BIN, kita sosialisasi ke beberapa daerah. Kita tampung saja semua masukan dan ada perbaikan dan masukan-masukan masyarakat. Ada yang kita softing down, ada yang kita lembutkan. Kalau masih ada perbedaan pendapat ya itu biasa dalam demokrasi," kata Yasonna.
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) ini mahfum jika masih ada pihak-pihak yang menolak payung hukum pidana tersebut. Namun, dia menekankan RKUHP saat ini lebih reformatif ketimbang KUHP versi kolonial Belanda.
"Kalau untuk 100 persen setuju tidak mungkin. Kalau pada akhirnya nanti masih ada yang tidak setuju daripada kita harus memakai KUHP Belanda yang sudah ortodoks dan dalam KUHP ini banyak yang reformatif, bagus," ujarnya.
DPR telah menjadwalkan rapat paripurna pengesahan RKUHP. Pengesahan RKUHP dijadwalkan pada Selasa, 6 Desember 2022.
Keyword : Warta DPR Kemenkumham RKUHP Yasonna H Laoly