Selasa, 24/01/2017 13:05 WIB
Jakarta - Sidang Paripurna DPR sepakat revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) Nomor 17 Tahun 2014 menjadi RUU inisiatif DPR. Seluruh fraksi di DPR setuju dan menyampaikan pandangan fraksi secara tertulis.
Pimpinan sidang Paripurna DPR, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir.
Baleg DPR: Setelah Wilayah Adat Ditetapkan, Tak Boleh Ada Lagi HGU Baru
Baleg DPR: Pelindungan Hukum Masyarakat Adat Masuk Materi RUU
Pimpinan DPR Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Keyword : Revisi UU MD3 Pimpinan DPR Baleg DPR