Sabtu, 03/12/2022 06:01 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Polres Metro Depok mengamankan pelaku pencurian spesialis rumah kosong di Perumahan Tugu Residence, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan tersangka yang ditangkap berinisial YA (39). Aksi pencurian ini terjadi pada Kamis (1/12/2022) sekitar pukul 02.30 WIB.
"Pelaku masuk dengan cara masuk lompat pagar, lalu naik ke genteng masuk ke dak lantai tiga. Pelaku kemudian turun ke lantai dua, lalu masuk ke pintu yang tidak dikunci," ungkap Imran Edwin Siregar kepada wartawan di Mapolrestro Depok.
Menurut Imran, pelaku tidak hanya memasuki satu rumah untuk menggasak barang berharga. Adapun motif tersangka melakukan aksinya lantaran kebutuhan ekonomi.
Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam hingga Tewas di Bali Melanggar HAM
Anggota DPR: Negara Jangan Biarkan Kemiskinan Berujung Main Hakim Sendiri
Legislator PDIP: Bali Jangan Ramah untuk Turis, Tetapi Abai Lindungi Warga
"(Motifnya) pengaruh ekonomi ya. Dalam satu tempat dalam perumahan, ada dua lokasi rumah yang dimasukin (oleh pelaku)," jelasnya.
Selain menangkap pelaku, lanjut Irman, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian. "Pelaku diancam dengan hukuman pidana 7 tahun penjara," tukasnya.
Keyword : Pencuri Rumah Kosong Depok