Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Dikonfrontasi

Rabu, 30/11/2022 10:45 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan dilaksanakan dengan mengagendakan tiga terdakwa yang akan dikonfrontasi satu sama lain dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Rabu (30/11/2022).

Tiga terdakwa dalam perkara pembunuhan tersebut yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf (KM) akan saling memberikan keterangannya di persidangan.

“Betul, sidang tiga terdakwa RE-KM-RR agenda konfrontasi satu sama lain sebagai saksi,” ujar Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (30/11/2022).

“KM dan RR menjadi saksi untuk perkara terdakwa Bharada E. Dan sebaliknya, keterangan saksi Bharada E untuk perkara terdakwa KM dan RR,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, penasihat hukum Kuat Ma’ruf , Irwan Irawan mengatakan, keterangan yang akan digali dalam persidangan tersebut salah satunya yakni interaksi tiga terdakwa selama berada di Magelang hingga Jakarta.

“Interaksi antar KM ,RR dan RE selama di Magelang, Saguling, dan Duren Tiga,” ucap Irwan


TERKINI
Gunung Puntang, Pesona Alam dengan Jejak Sejarah Panjang Hukum Menafkahi Anak di Luar Nikah, Apakah Wajib? Orang Tua Bayar Zakat untuk Anak yang Sudah Bekerja, Apa Hukumnya? Kapan Anak Sudah Harus Diajarkan untuk Menutup Aurat?