Nasib Bupati Buton akan Ditentukan Besok

Senin, 23/01/2017 17:34 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menentukan sikap terhadap Bupati non-aktif Buton, Sulawesi Tenggara Samsu Umar Abdul Samiun. Sikap itu akan diputuskan setelah ada putusan praperadilan yang dilayangkan Umar Samiun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, putusan praperadilan yang rencananya dibacakan PN Jaksel, Besok, (24/1/2017) akan menjadi dasar  apakah pihaknya akan melakukan jemput paksa terhadap Samsu.

"Soal panggilan paksa, kita tunggu saja hasil sidang praperadilan yang diputus besok untuk mempelajari langkah selanjutnya," kata Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Senin (23/1/2017).

Bukan tanpa alasan KPK dapat melakukan upaya tersebut. Mengingat Samsu tak pernah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. Termasuk pada pemanggilan kedua yang dilakukan hari ini. Sedianya Samsu hari ini kembali diagendakan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Sampai sore ini belum hadir. Kami tidak tahu apa alasannya," ungkap Febri.

Samsu Umar Abdul Samiun dalam kasus ini disangkakan telah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penanganan perkara sengketa Pilkada Buton tahun 2011. Pada sidang terdakwa Akil Mochtar, Samsu sendiri telah mengakui pernah mengirim uang Rp 1 miliar untuk Akil ke rekening CV Ratu Semagat milik istri Akil Mochtar.

Tak terima atas penetapan itu, Samsu melakukan upaya praperadilan. Besok, hakim tunggal PN Jaksel akan memutuskan upaya praperadilan yang diajukan Samsu Umar.

TERKINI
Pemerintah Diminta Prioritaskan Keamanan WNI di Lebanon Percepatan KDKMP, Mendes Minta Kades dan Pengurus Kopdes Dilibatkan Legislator Golkar: Negara Harus Punya Sistem Kelola Aset Rampasan Jelas Program Lentera Jiwa Pertamina Patra Niaga Jadi Harapan Baru Bagi ODGJ