Senin, 23/01/2017 17:34 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menentukan sikap terhadap Bupati non-aktif Buton, Sulawesi Tenggara Samsu Umar Abdul Samiun. Sikap itu akan diputuskan setelah ada putusan praperadilan yang dilayangkan Umar Samiun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, putusan praperadilan yang rencananya dibacakan PN Jaksel, Besok, (24/1/2017) akan menjadi dasar apakah pihaknya akan melakukan jemput paksa terhadap Samsu.
PJ Bupati Buton Sebut Gubernur Sultra Salahgunakan Wewenang
Inilah Karier Bupati Agus Feisal Hidayat Hingga Berakhir di KPK
OTT Bupati Buton Selatan, KPK juga Tangkap Konsultan Lembaga Survei
Keyword : Perkara Sengketa Bupati Buton