Diduga Beroperasi Ilegal, Praktisi Hukum Minta Polri Usut Dua Perusahaan Tambang di Konawe Utara

Selasa, 29/11/2022 21:52 WIB

JAKARTA, Jurnas.com - Praktisi Hukum Saiful Anam meminta Polri segera mengusut dua perusahaan tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara karena ditengarai melakukan penyimpangan atau beroperasi secara ilegal.

Kedua perusahaan tersebut adalah PT Trimega Pasifik Indonesia (TPI) dan PT Lawu Agung Minning (LAM). Kedua perusahaan tersebut diduga beroperasi di blok Mandiodo yang merupakan kawasan milik PT Karya Murni Sejahtera (KMS) 27.

Kedua perusahaan tersebut mengapalkan hasil tambangnya melalui jetty PT Cinta Jaya.

"Untuk itu sebaiknya Polri, Kementerian ESDM RI, bersama Kementerian LHK RI memproses manajemen PT LAM, PT TPI, dan PT Cinta Jaya, sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam dugaan penyimpangan tersebut," kata salah seorang pengurua PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini.

Saiful mengatakan ada tiga aspek yang terkait dalam kasus tersebut, karena termasuk dalam hukum lingkungan.

Pertama, aspek hukum pidana. Dalam undang-undang lingkungan terkait perizinan apabila perusahaan ataupun perorangan yang melakukan eksploitasi, aparat penegak hukum dapat melakukan pengusutan/penyelidikan mengenai eksploitasi yang dilakukan oleh siapapun, bahkan eksploitasi  yang  dilakukan oleh perusahaan.

"Jadi pidananya tidak hanya kepada direksi tapi juga terhadap korporasi, bisa jadi korporasinya dilakukan pencabutan izin usaha atau bahkan pencabutan SK Kemenkumham," kata Saiful.

Kedua, aspek hukum administrasi negara. Negara harus hadir terkait adanya eksploitasi atau mereka yang melakukan penambangan tanpa izin dari otoritas terkait (ilegal). Pemerintah harus hadir melakukan pengusutan terkait eksploitasi yang dilakukan oleh oknum-oknum atau perusahaan, sehingga pemerintah bisa merekomendasikan atau bahkan bisa mencabut izin yang diberikan oleh instansi terkait.

Ketiga, aspek hukum perdata. Hal ini berkaitan dengan strict liability yang ada dalam hukum perdata, sehingga pihak-pihak yang merasa memiliki izin untuk proses pertambangan tersebut dapat melakukan gugatan secara perdata ke pengadilan, sehingga tidak ada alasan hukum bagi siapapun yang melakukan eksploitasi terhadap pertambangan untuk lari dari tanggung jawabnya/tanggung gugatnya sebagai perusahaan/oknum yang seharusnya bertanggung jawab terhadap perbuatan melawan hukum tersebut.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba PB HMI, Eko Hasmawan Baso mengatakan, pihaknya menemukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PT KMS 27. Padahal perusahaan tersebut hampir setahun berhenti melakukan aktivitas.

“Beberapa waktu lalu kami temukan puluhan kendaraan dump truck sedang melakukan pemuatan ore nikel di dalam kawasan hutan areal IPPKH milik PT KMS 27. Padahal hampir setahun perusahaan tersebut berhenti beraktivitas,” ujarnya.

TERKINI
KWP Award, Ubaidillah Dianugerahi Tokoh Penjaga Etika Penyiaran Publik Raphinha Ingin Bremer Perkuat Lini Belakang Barcelona Dapat Perlindungan, Dua Pesepak Bola Wanita Iran Resmi Menetap di Australia Cedera Kronis, De Ligt Terancam Absen hingga Akhir Musim