Senin, 23/01/2017 13:14 WIB
Jakarta - Saksi Imran S Djumadil mengaku pernah menyerahkan uang Rp 1,1 miliar kepada Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro. Penyerahan uang dilakukan di sebuah warung roti bakar di dekat Kompleks Rumah Dinas Anggota DPR di Kalibata, Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan Irman bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/1/2017). Pemberian uang itu diduga berkaitan dengan proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diusulkan melalui program aspirasi anggota Komisi V DPR.
Politikus PDIP Jadi Tersangka Suap Proyek di PUPR
Vonis Penjara 9 Tahun, Anggota DPR ini Dianggap Belat Belit
Anggota DPR ini Dituntut 12 Tahun Penjara
Keyword : Suap PUPR Andi Taufan Tiro