Kejagung Sita Aset Benny Tjokro, Ahmad Sahroni: Miskinkan Koruptor

Senin, 28/11/2022 12:08 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi terhadap 1,52 juta meter persegi lahan milik terpidana Benny Tjokro di wilayah Banten dan Jawa Barat (Jabar). Sita eksekusi tersebut dilakukan terkait kasus TPPU PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara Rp16,8 triliun.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengapresiasi kinerja hebat Kejagung tersebut. Menurut Politikus NasDem ini, apa yang dilakukan Kejagung sama sekali tidak mudah dan dibutuhkan komitmen yang tinggi.

“Apresiasi terhadap kinerja luar biasa Kejaksaan Agung yang terus melakukan penyitaan aset terpidana Benny Tjokro. “Koruptor seperti BT ini sudah tidak tanggung-tanggung mencuri duit rakyat yang masih banyak yang miskin. Saatnya negara memiskinkan koruptor dan kembalikan uangnya ke rakyat,” ujar Sahroni, kepada wartawan, Jakarta, Senin (28/11).

Sahroni juga meminta Kejagung terus menelusuri aset-aset lain yang dimiliki terpidana guna mengembalikan kerugian negara.

“Saya harap Kejagung terus menelusuri dan mengeksekusi terkait aset-aset lain yang dimiliki oleh terpidana. Hal ini dilakukan demi mengembalikan kerugian negara secara maksimal. Karena korupsi yang dilakukan terpidana sangatlah besar dan telah dikategorikan sebagai extraordinary crime,” pungkas Sahroni.

TERKINI
Bolehkah Langsung Salat Setelah Mandi Junub Tanpa Wudhu? Gelombang Panas Ekstrem, Prediksi Cuaca Akurat Bisa Selamatkan Ribuan Nyawa MUI Ingatkan Potensi Percaloan di Balik Wacana War Tiket Haji Kenaikan Tarif Pesawat Jangan Sampai Membebani Masyarakat