Senin, 23/01/2017 14:31 WIB
Jakarta - Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan disebut beberapa kali menerima uang. Uang diberikan Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir melalui mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.
Hal itu terungkap saat Imran S Djumadil, orang kepercayaan Amran bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/1/2017). Imran membeberkan pemberian uang itu lantaran dirinyalah yang langsung memberikan uang dari Khoir melalui Amran kepada Rudy.
Fitroh: OTT KPK Banyak Jerat Bupati karena Bukti Lebih Cukup
Staf KPK dan Ayahnya Jadi Tersangka, Klaim Bisa Urus Kasus Bupati Pemalang
Bupati Pemalang Ditetapkan Tersangka, Uang Pemerasan Dipakai Urus Perkara
Keyword : Suap Halmahere Utara KPK