Sempat Viral, Pelaku Penganiaya Tiga Anak di Musala Tebet Jadi Tersangka

Sabtu, 26/11/2022 06:06 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Viral di media sosial beberapa waktu lalu, polisi menetapkan pria inisial F (51), sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap tiga anak di musala kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan setelah menjadi tersangka polisi juga telah menahan F sejak Kamis (24/11/2022) malam.

"(Pelaku) sudah ditahan," ujar Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/11/2022).

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku, lanjut Nurma, F terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun terkait kasus penganiayaan.

"Pasal yang disangkakan Pasal 76C jo 80 UU RI No 35 Tahun 2014, (ancamannya penjara) lima tahun," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan pria berinisial F (51), pelaku penganiayaan tiga anak di musala kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Kasus pemukulan ini sempat viral di media sosial.

Dinarasikan dalam video tersebut, salah satu orang tua korban telah melaporkan kasus ini ke polisi pada 20 November 2022. Orang tua korban tak terima anaknya ditampar pelaku. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus mengatakan pelaku melakukan penganiayaan lantaran kesal anaknya dipukul oleh ketiga korban tersebut.

"Motif pelaku melakukan kekerasan terhadap (korban) dikarenakan anak dari pelaku (F) mengadu kepada yang bersangkutan bahwa telah dilakukan pemukulan oleh para korban," ungkap Kompol Irwandhy kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).

"Mengetahui hal tersebut, pelaku kesal dan mendatangi masjid (TKP) dan melakukan kekerasan terhadap para korban anak," sambungnya.

TERKINI
Aksi Demo Mahasiswa di AS Tanda Kesadaran Global Israel Negara Penjajah Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Etik Komisi IV Dorong Pariwisata di NTT Harus Didukung Sektor Pertanian, Perikanan, dan Peternakan Komisi IV: Taman Nasional Komodo Harus Dijaga Kelestariannya