Rabu, 23/11/2022 23:18 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan saksi bernama Hadiri terkait penjualan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur (Jaktim) pada hari ini, Rabu (23/11).
Pendalaman itu dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan tanah di Pulo Gebang oleh Perumda Sarana Jaya Tahun 2018-2019.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi soal pengetahuan saksi mengenai objek tanah di Pulo Gebang yang dijual PT AP (Adonara Propertindo) kepada Perumda Sarana Jaya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.
Untuk diketahui, KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang. Dengan adanya proses penyidikan kasus tersebut, KPK telah menetapkan tersangka.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
Namun, KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun uraian dugaan tindak pidana yang terjadi. KPK akan menyampaikan setelah penyidikan dianggap cukup.
Proses pengumpulan alat bukti saat ini masih berlangsung dengan menjadwalkan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.
Tim penyidik juga telah memanggil beberapa saksi terdiri atas pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pihak swasta, dan notaris.