Rabu, 23/11/2022 21:47 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Gonta ganti kebijakan tentang penetapan upah, berimbas kepada memanasnya hubungan industrial antara pengusaha dan serikat pekerja. Dimana pengusaha menginginkan penetapan upah tahun depan tetap berpedoman pada PP 36 tahun 2021 sementara serikat pekerja mendukung kebijakan ini.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan akar masalah dari kondisi ini dikarenakan cacatnya Undang-Undang Cipta Kerja sebagai payung hukum penetapan upah.
Menurut Bhima hal ini akan berdampak pada kepercayaan investor untuk berinvestasi hingga berpengaruh pada iklim usaha di Indonesia. "Pengusaha perlu aturan yang pasti, karena mereka perlu merancang rencana jangka pendek, menengah dan panjang. Sementara salah satu indikatornya adalah biaya upah," terang Bhima, Rabu (23/11).
Lalu Bhima juga mengomentari terkait penetapan upah menggunakan kebijakan permenaker 18/2022. Dalam aturan ini dijelaskan bahwa penetapan upah tahun depan naik maksimal 10%. Hal ini juga akan menimbulkan multitafsir bagi pelaku usaha karena tidak ditetapkan dengan jelas berapa kenaikan upahnya.
Regulasi Turunan Pasal 33 UUD 1945 bisa Tutup Kebocoran Fiskal
Benarkah Menikah dan Buka Usaha di Bulan Safar Dilarang?
Legislator PDIP: Pengawasan Preventif Kunci Cegah Kebocoran Fiskal Negara
"Inilah yang menghambat perencanaan bisnis dari pelaku usaha dan menganggap iklim investasi di Indonesia memberikan ketidakpastian regulasi termasuk regulasi soal pengupahan," tambah Bhima.
Keyword : penetapan upahgonta gantiinvestor