Kasus Gagal Ginjal Akut, Pemilik Farmasi Samudera Chemical Resmi Tersangka

Rabu, 23/11/2022 11:06 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Bareskrim Polri menetapkan pemilik dari CV Samudera Chemical yang berinisial E sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang mengakibatkan ratusan anak meninggal dunia.

“Iya (tersangka). Kita kan sudah dilakukan gelar perkara untuk tingkat kan menjadi tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto saat dihubungi, Rabu (23/11/2022).

Tersangka E disebut sudah ditersangkakan bersamaan dengan penyidikan ketika perusahaan CV Samudera Chemical ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya kita gelar perkaranya bersamaan menaikkan penyidikan langsung menetapkan tersangka,” ucapnya.

“Tindak pidananya terjadi sudah dilihat, sudah ditemukan sama penyidik. Ada petunjuk-petunjuk yang mengatakan mereka (perusahaan farmasi) dibeli dari situ (CV Samudera Chemical). Kan itu sudah jelas,” jelasnya.

TERKINI
TransNusa Hadirkan Rute Langsung Manado - Ternate Hetifah: Usut Tuntas Temuan Dugaan Senpi di Sekolah Swasta Pondok Pinang GIIAS 2026, Fuso Hadirkan Next Generation Zero Down Time Percepat Strategic Holding, Telkom Bakal Pangkas 34 Entitas