KPK Panggil Eks KSAU Agus Supriatna di Sidang Kasus Helikopter AW-101

Senin, 21/11/2022 12:21 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memanggil mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101.

Dia bakal bersaksi bersama empat orang lainnya untuk terdakwa terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sekaligus Pengendali PT Karsa Cipta Gemilang Irfan Kurnia Saleh.

"Benar, hari ini jaksa KPK memanggil lima orang sebagai saksi di sidang terdakwa IKS (Irfan Kurnia Saleh)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/11).

Adapun keempat saksi lainnya bernama Heribertus Hendi Haryoko, Fransiskus Teguh Santosa, Supriyanto Basuki dan Angga Munggaran.

Persidangan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Untuk diketahui, Irfan Kurnia Saleh didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 yang merugikan keuangan negara senilai Rp738,9 miliar.

Jumlah itu berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas pengadaan helikopter ini yang dilakukan oleh ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK Nomor: LHA-AF-05/DNA/08/2022 Tanggal 31
Agustus 2022.

Tindak pidana dilakukan Irfan bersama-sama dengan Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products Lorenzo Pariani; Direktur Lejardo, Pte. Ltd. Bennyanto Sutjiadji; Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode Januari 2015-Januari 2017 Agus Supriatna.

Kemudian Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (KADISADA AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-20 Juni 2016 Heribertus Hendi Haryoko; KADISADA AU dan PPK periode 20 Juni 2016-2 Februari 2017 Fachri Adamy; Asisten Perencanaan dan Anggaran (ASRENA) KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017 Supriyanto Basuki; dan Kepala Pemegang Kas (PEKAS) Mabes TNI AU periode 2015-Februari 2017 Wisnu Wicaksono.

Irfan disebut telah memperkaya diri dan sejumlah pihak lain dari pengadaan helikopter AW-101 tersebut. Irfan memperkaya diri sebesar Rp183.207.870.911,13.

Selain itu, orang lain yang turut diperkaya adalah eks KSAU Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000.

Sedangkan korporasi yang diperkaya yaitu perusahaan Agusta Westland sebesar US$29.500.000 atau senilai Rp391.616.035.000 serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar US$10.950.826,37 atau sekitar Rp146.342.494.088,87.

Atas perbuatannya, Irfan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

TERKINI
Akhir Musim, Oliver Giroud Tinggalkan AC Milan KPK Sita Mobil Mercedes Benz Sprinter Diduga Milik SYL KPK Duga Biduan Nayunda Nabila Dapat Uang dan Barang dari SYL KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku Utara