KPK Tegaskan Video Soal Penyitaan Uang Mendagri Tito Karnavian Hoaks

Kamis, 17/11/2022 17:00 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons sebuah video yang menginformasikan soal penyitaan uang tunai sebesar Rp52,3 miliar milik Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

Lembaga antikorupsi itu menegaskan jika video yang diunggah oleh akun Youtube Radar Berita pada 13 November 2022 tersebut adalah hoaks.

"Sehingga video dimaksud mengarahkan pada informasi yang tidak benar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (17/11).

Ali menjelaskan, video yang menampilkan pernyataan mantan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Artidjo Alkostar dikutip secara tidak utuh.

Dia meminta kepada pihak-pihak yang menyebarkan informasi hoaks dengan mengatasnamakan KPK untuk segera menghentikan aksinya dan menghapus video tersebut.

"KPK mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan jeli dalam memilah setiap informasi yang diterima, agar tidak terprovokasi oleh informasi hoaks yang mempunyai tujuan-tujuan kontraproduktif tersebut," kata Ali.

Selain itu, Ali mengatakan jika masyatakat dapat mengakses informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara ataupun kegiatan pencegahan dan sosialisasi kampanye pendidikan antikorupsi melalui website kpk.go.id ataupun akun resmi media-media sosial KPK.

TERKINI
Luhut Tegaskan Tanpa Nikel RI Pasar Mobil Listrik Amerika Terpuruk KPK: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan DPR Dukung Rencana Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online KPK Sebut Nilai Gratifikasi Eks Bupati Probolinggo Rp149 miliar