Kamis, 17/11/2022 16:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua mantan Direktur PT Surveyor Indonesia, Kamis (17/11).
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEPB) daging sapi pada perusahaan tersebut.
Adapun kedua saksi itu ialah Direktur Utama PT Surveyor Indonesia periode 2015-2018 berinisial MAZ. Kemudian Direktur Operasional PT Surveyor Indonesia berinisial BI.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan SKEBP daging sapi pada PT Surveyor Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya.
Jet Pribadi Harvey Moeis Diduga Hasil Korupsi Timah
Kejagung Dalami Asal-usul Kepemilikan Harta Sandra Dewi
Sandra Dewi Diam-diam Penuhi Panggilan Kejagung
Selain itu, penyidik juga Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional berinisial LHL sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi daging sapi ini.
Seperti diketahui, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan SKEPB rajungan dan daging sapi pada PT Surveyor Indonesia dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan umum.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, yakni kantor PT. Surveyor Indonesia di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, kemudian di PT. Asuransi Jasaraharja Putra.
Lalu tempat ketiga, penggeledahan di kediaman Bambang Isworo (mantan Direktur Operasi Surveyor Indonesia).Dari hasil penggeledahan tersebut, lanjut Ketut, penyidik menemukan dokumen-dokumen penting yang terkait dengan perkara tersebut, termasuk juga barang bukti elektronik.