KPK Periksa Pensiunan MA Terkait Suap Pengurusan Perkara

Kamis, 17/11/2022 14:14 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pensiunan pegawai Mahkamah Agung (MA), Ramli M Sidik, Kamis (17/11).

Penyidik bakal memeriksa Ramli sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Hakim Agung Sudrajat Dimyati.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama Ramli M Sidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Untuk diketahui, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Sebagai penerima suap, Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati; Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria; dan dua PNS MA, yakni Nurmanto Akmal (sebelumnya disebut Redi), serta Muhajir Habibie.

Sementara, berperan sebagai pemberi suap, dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno; dan dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Sudrajad Dimyati disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar Sin$202.000 (ekuivalen Rp2,2 miliar).

Dari jumlah itu, Desy menerima sekitar Rp250 juta, Muhajir menerima sekitar Rp850 juta, Elly Tri menerima sekitar Rp100 juta dan Sudrajad menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri. Sudrajad disinyalir menerima suap dari banyak perkara. Hal ini sedang ditindaklanjuti oleh tim penyidik KPK.

Dalam prosesnya, KPK kembali menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus suap penanganan perkara ini. Dia adalah Hakim Agung Gazalba Saleh.

Di mana, pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus itu akan diumumkan saat penyidikan dirasa cukup.

Sementara itu, Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menyebut pihaknya bakal segera mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh.

"Nanti KPK akan umumkan secara resmi siapa saja. Apakah masih ada tersangka lain yang akan kita tetapkan sebagai tersangka," kata Firli usai mengikuti Upacara Hari Pahlawan di TMP Kalibata Jakarta, Kamis (10/11).

TERKINI
KPK Dalami Keuntungan dalam Pengadaan Digitalisasi SPBU Pertamina CENTOM Sebut Hampir 400 Tentara AS Terluka dalam Perang Iran Tanda Tubuhmu Perlu Detoks Media Sosial, Baik untuk Mental Vidic Nilai Carrick Sosok yang Tepat Tangani Manchester United