Kamis, 17/11/2022 12:13 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Rapat Paripurna DPR RI Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 menyetujui perpanjangan waktu pembahasan dua Rancangan Undang-Undang (RUU), yakni RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan RUU tentang Landas Kontinen.
Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin jalannya Rapat Paripurna tersebut mengatakan permohonan perpanjangan waktu tersebut berdasarkan laporan pimpinan Komisi II dan Pimpinan Pansus kepada Rapat Konsultasi pengganti Rapat Bamus pada tanggal 9 November 2022 dan 16 November 2022.
Di sana disebutkan adanya permintaan perpanjangan waktu pembahasan terhadap dua RUU tersebut sampai dengan masa persidangan III yang akan datang.
"Sehubungan dengan itu, dalam rapat paripurna hari ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap kedua rancangan undang-undang tersebut sampai dengan masa persidangan III yang akan datang?" tanya Puan diikuti persetujuan seluruh peserta sidang di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11).
Ketua DPR Minta Pemerintah Baru Harus Leluasa Susun APBN
Pimpinan DPR Pastikan 43 RUU Segera Dibahas Bersama Pemerintah
DPR Instruksikan Jajaran Beri Atensi Khusus Pada Pilkada Serentak 2024
Diketahui, RUU tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara saat ini sudah memasuki tahap pembicaraan tingkat I dengan agenda terakhir yakni rapat kerja dengan pemerintah pada 21 Maret 2022 lalu.
Sedangkan RUU tentang Landas Kontinen juga sudah memasuki tahap pembicaraan tingkat I dengan agenda terakhir menyerap masukan dan pendapat terhadap RUU tersebut dengan stakeholder terkait pada 19 September 2021 lalu.