Sabtu, 21/01/2017 12:26 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti dugaan suap pembelian mesin pesawat airbus di PT Garuda Indonesia dari kantor Mugi Rekso Abadi (MRA) Group. Bukti itu ditemukan saat penyidik melakukan penggeledahan di kantor yang beralamat di Jl TB Simatupang, Jakarta Selatan tersebut beberapa waktu lalu.
"Memang dari informasi yang diperoleh penyidik ada sejumlah bukti-bukti yang terdapat di lokasi penggeledahan tersebut," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat (20/1/2017).
PT Jakarta Perberat Hukuman Eks Dirut Garuda Indonesia Jadi 10 Tahun
Kuasa Hukum: Tuntutan Emirsyah Satar Langgar Hak Asasi Manusia
Kuasa Hukum: Tuntutan Emirsyah Satar Langgar Hak Asasi Manusia
Keyword : Suap Garuda Emirsyah Satar