Sabtu, 21/01/2017 12:26 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti dugaan suap pembelian mesin pesawat airbus di PT Garuda Indonesia dari kantor Mugi Rekso Abadi (MRA) Group. Bukti itu ditemukan saat penyidik melakukan penggeledahan di kantor yang beralamat di Jl TB Simatupang, Jakarta Selatan tersebut beberapa waktu lalu.
"Memang dari informasi yang diperoleh penyidik ada sejumlah bukti-bukti yang terdapat di lokasi penggeledahan tersebut," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat (20/1/2017).
Kasus Emirsyah Satar, Mantan Ketua Komjak Sebut Dakwaan Jaksa Kabur
Korupsi Garuda Indonesia Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,8 Triliun
Jaksa Agung Tegaskan Kasus Emirsyah Satar Beda dengan di KPK
Keyword : Suap Garuda Emirsyah Satar