Gazalba Saleh Jadi Tersangka, KPK Berpeluang Periksa Hakim Agung MA Lainnya

Selasa, 15/11/2022 13:41 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memeriksa hakim agung Mahkamah Agung (MA) lain dalam penyidikan kasus dugaam suap penanganan perkara.

Sejauh ini, KPK telah menjerat dua hakim agung MA sebagai tersangka dalam kasus bau amis tersebut. Mereka ialah Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

"Prinsipnya semua informasi dan data pasti KPk konfirmasi dan dalami kepada para saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (15/11).

Ali mengatakan pemanggilan saksi dalam hal ini hakim agung MA akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan. Setiap saksi yang dipanggil diduga kuat mengetahui peristiwa tindak pidana yang sedang diusut.

"Siapapun itu sesuai kebutuhan penyidikan pasti kami panggil dan periksa sebagai saksi," kata Ali.

Swbelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA.

Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan sebagai tersangka.

“Iya benar salah satu tersangka tersebut adalah Hakim Agung MA,” ucap Ali Fikri dalam keterangannya pada Minggu (13/11).

Namun, KPK belum melakukan upaya paksa penahanan terhadap Gazalba Saleh. KPK juga belum mengumumkan siapa saja pihak yang menjadi tersangka bersama dengan Gazalba Saleh.

“Adapun nama-nama tersangka akan kami umumkan pada kesempatan lain ketika penyidikan ini cukup,” katanya.

Sementara itu, Gazalba Saleh sempat diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Kamis (27/10). Tak banyak yang dia sampaikan kepada wartawan terkait materi pemeriksaannya.

Gazalba juga enggan menjawab saat ditanya soal dugaan pengurusan perkara lainnya di MA. Dia hanya mengaku telah menyampaikan semuanya kepada tim penyidik KPK.

"Semua tanyakan pada penyidik, sudah dismpaikan ke penyidik," kaya Gazalba kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Sebagai penerima suap, Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati; Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria; dan dua PNS MA, yakni Nurmanto Akmal (sebelumnya disebut Redi), serta Muhajir Habibie.

Para penerima suap dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, berperan sebagai pemberi suap, dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno; dan dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Para pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Hakim Agung Kamar Perdata itu disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar Sin$202.000 (ekuivalen Rp2,2 miliar).

Dari jumlah itu, Desy menerima sekitar Rp250 juta, Muhajir menerima sekitar Rp850 juta, Elly Tri menerima sekitar Rp100 juta dan Sudrajad menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.

Sudrajad disinyalir menerima suap dari banyak perkara. Hal ini sedang ditindaklanjuti oleh tim penyidik KPK.

TERKINI
TKA di PKBM Jawab Tantangan Fleksibilitas Belajar Erdogan Ingin Paksa AS dan Iran Kembali ke Meja Perundingan Iran Ancam Tutup Laut Merah jika AS Teruskan Blokade Pelabuhan IFP Bantu Siswa Lebih Siap Hadapi TKA