Senin, 14/11/2022 15:15 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Bareskrim Polri menetapkan sebanyak delapan orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan robot trading Net89 milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI). Salah satu tersangka dalam kasus Net89 dikabarkan meninggal dunia.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Candra Sukma Kumara menyebut, tersangka berinisial HS meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
“Kita masih fokus dengan 8 tersangka (1 tersangka meninggal dunia), jadi sisa 7,” ujar Candra saat dihubungi, Senin (14/11/2022).
“(Meninggal akibat) Laka lantas,” tambahnya.
Tiga Orang Masuk DPO Kasus Investasi Bodong Net89, Termasuk Komisaris dan Istri
Kasus Net89, Bareskrim Sita Rp 52,5 Miliar dan 15 Orang Resmi Tersangka
Kasus Robot Trading Net89, Total Sudah 13 Tersangka dan Dua Masuk DPO
Namun Candra tidak menyebutkan lokasi peristiwa tersebut terjadi. Ia hanya menyebutkan HS meninggal dalam kecelakaan lalu lintas yang taejadi pada hari Minggu (30/10/2022) lalu.
“Tanggal 30 Oktober 2022),” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) NET89 saat ini dalam tahap penyidikan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa saat ini 8 terlapor dalam kasus tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
“Hari Selasa 4 Oktober 2022 diputuskan bahwa 8 terlapor dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (6/10/2022).
Adapun delapan tersangka dalam kasus PT SMI NET89 antara lain:
1. AA, Pendiri atau pemilik PT SMI NET89
2. LSH, Direktur PT SMI NET89
3. ESI, founder dan exchanger PT SMI NET89
4. LS, Sub exchanger PT SMI NET89
5. AI, Sub exchanger PT SMI NET89
6. HS, Sub exchanger PT SMI NET89
7. FI, Sub exchanger PT SMI NET89
8. D, Sub exchanger PT SMI NET89
Keyword : Net89Candra SukmaHS Meninggal Dunia