Didakwa Tiga Pasal Alternatif, Nikita Mirzani Ajukan Eksepsi

Senin, 14/11/2022 15:05 WIB

Serang, Jurnas.com - Nikita Mirzani menjalani sidang perdana Pengadilan Negeri Serang dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan pencemaran nama baik, Senin (14/11/2022)

Nikita Mirzani mengakui jika diirnya sudah membaca materi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun Ibu tiga anak ini tidak mengetahui isinya.

"Saya membaca tapi saya enggak tahu isinya," kata Nikita.

Dalam kesempatan itu, JPU rupanya mendakwa Nikita Mirzani dengan tiga Pasal alternatif yaitu pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP.

Usai mendengar dakwaan, hakim ketua lantas bertanya apakah Nikita ingin mengajukan keberatan.

Tanpa berpikir panjang Nikita Mirzani pun langsung menjawabnya dengan tegas.

"Terdakwa apakah akan mengajukan keberatan?," tanya hakim ketua lagi.

"Iya yang mulia (keberatan)," tutur Nikita Mirzani.

Sementara itu, sidang selanjutnya ditunda hingga dua pekan, yakni pada Senin, 28 November 2022 dengan agenda pembacaan eksepsi dari Nikita Mirzani.

TERKINI
Bolehkah Langsung Salat Setelah Mandi Junub Tanpa Wudhu? 8 Asia Telah Larang Penggunaan Vape, Indonesia Menyusul? Gelombang Panas Ekstrem, Prediksi Cuaca Akurat Bisa Selamatkan Ribuan Nyawa MUI Ingatkan Potensi Percaloan di Balik Wacana War Tiket Haji