Sabtu, 21/01/2017 07:01 WIB
Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Muhammad Lukman Edy meminta panitia seleksi (Pansel) pemilihan angota KPU-Bawaslu segera menyampaikan progres kerjanya dalam menentukan verifikasi bagi calon komisioner KPU/Bawaslu 2017-2022. Lukman bahkan mengancam akan meminta pengembalian peran pansel menjadi tugas Komisi II DPR.
"Sampai saat ini belum ada progres. Masih di tingkat pansel. Kita sudah warning ya. Berpotensi untuk dikembalikan ke komisi II. Artinya bisa iya, bisa tidak," ujar Lukman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (20/1/2017).
Politikus PKB ini mengatakan sejauh ini banyak yang mengusulkan agar tugas pansel dikembalikan ke komisi II DPR. Apalagi, peraturan yang diusulkan pemerintah terkait UU pemilu memiliki perbedaan mencolok dengan norma lama.
"Sebagian teman-teman di komisi II minta itu di hold dulu sampai selesai UU pemilu. Karena syaratnya berbeda sekali ini antara pemerintah dengan yang lama," ungkapnya.
Empat Indikator yang Membuat Sistem Pemilu Harus Dievaluasi
Legislator Ingatkan Calon Jemaah Haji Pakai Visa Resmi Pemerintah Saudi
DPR Bakal Bentuk Panja dan Panggil Kemendikbudristek
Keyword : Pansel KPU DPR